PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS, TERMASUK SEPASANG SUAMI ISTRI

PONOROGO – 10 orang pengedar narkoba diciduk oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.

Mereka terbagi menjadi dua kasus, yakni kasus sabu dan kasus pil double L. Terdapat empat orang pelaku kasus sabu, yakni BA, VR, AP, dan BS. Dari keempat tersangka itu, terdapat pasangan suami istri. Selain mengedarkan sabu, mereka diketahui juga mengkonsumsinya sendiri.

Sedangkan yang terlibat kasus pil double L ada 6, yaitu SP, YD, AG, AD, JK, dan BL. Dari keenam tersangka, ada yang merupakan residivis, ada juga yang pemain baru. Ribuan pil terlarang disita dari tangan keenam tersangka tersebut.

Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu 2,8 gram, ribuan pil double L, pipet kaca, uang tunai, dan HP. Atas perbuatannya, pelaku kasus sabu dijerat dengan pasal 112 UU RI nomor 35. Sedangkan pelaku lainnya dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36.