Jakarta – Perjalanan panjang penuntasan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanj Daerah (APBD) tahun 2017 DPRD Jambi telah mencapai babak akhirnya. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengumumkan keputusan akhir terkait 6 anggota DPRD Jambi yang terlibat dalam skandal suap terkait Rancangan APBD 2017.
Setelah melalui tahapan penyelidikan yang mendalam, kasus yang meresahkan ini akhirnya memperoleh titik terang. Pada tanggal 1 September 2023, KPK RI menggelar konferensi pers untuk mengumumkan status tersangka bagi 6 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Inisial MH, LS, EM, MK, RH, dan MS diputuskan sebagai tersangka lanjutan dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penetapan hukum terhadap 28 tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi dengan inisial ZZ, serta 24 orang lainnya dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai swasta. Keputusan akhir terhadap 6 anggota DPRD Jambi ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus konstruksi RAPBD Jambi tahun 2017-2018, proyek pembangunan infrastruktur bernilai miliaran rupiah dilibatkan. Untuk memperoleh persetujuan pengesahan RAPBD, anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 meminta uang dengan istilah “uang ketok palu” dari tersangka ZZ yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Tersangka ZZ kemudian melalui orang kepercayaannya menyediakan dana sebesar Rp. 2,3 miliar. Pembagian dana tersebut disesuaikan dengan tingkat posisi para tersangka saat menjabat sebagai anggota DPRD Jambi. Besarannya berkisar dari 100 hingga 400 miliar rupiah, sementara masing-masing dari keenam tersangka menerima 200 juta rupiah. Kehadiran uang tersebut akhirnya membawa RAPBD Jambi pada akhirnya mendapatkan pengesahan.
Dengan tuntutan berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999, keenam tersangka dihadapkan pada hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 200 juta rupiah. Keputusan ini menandai tekad KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, dan membawa harapan bagi masyarakat atas perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui putusan ini, Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa langkah nyata telah diambil untuk menjaga integritas dan merestorasi kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Upaya ini merupakan langkah menuju perubahan positif yang lebih baik bagi Indonesia, di mana penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan dengan semangat penuh untuk melindungi kepentingan bersama.