Pemkot Kediri Belum Keluarkan Satu Lembarpun Surat Ijin Bacchus Pool dan Lounge

382

Kediri – Pro-kontra keberadaan Bacchus Poll dan Launge dibawah naungan PT BAWERA ARTHA SAMUDRA yang berlokasi di Jl.
Letjend Sutoyo No.72 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri Jawa Timur akhirnya Pemerintah Kota Kediri melalui DPM-PTSP Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu dengan tegas belum pernah satupun mengeluarkan surat perijinan apapun terkait keberadaan Bacchus Poll dan Launge tersebut.

Kepala DPM PTSP Pemerintah Kota Kediri Edy Darmasto melalui stafnya Sony mengaku, sejauh ini pemerintah Kota Kediri melalui Dinas terkait belum mengeluarkan selembarpun surat untuk perijinan lokasi itu.

“Yang perlu di Ketahui Munculnya Ijin Usaha NIB itu secara Nasional langsung bisa anline melalui pengurusan perijinan OSS atau Perijinan Online.Namun untuk Kelengkapan Perijinan yang harus dikeluarkan Pemerintah Kota Kediri sampai saat ini belum ada, sehingga diminta untuk tidak beroperasi. Dan melalui Satpol PP Pemerintah Kota Kediri telah diambil tindakan,”ungkapnya

Sebelumnya REKAN ( Relawan Kesehatan ) KPW Jawatimur telah mengadukan atas lokasi dan operasional tempat tersebut ke Kapolres Kediri Kota dengan berkirim surat dan bukti adanya indikasi penjualan miras golongan B dilokasi tersebut.

Dalam isi surat ini berbunyi Pertama-tama pada kesempatan ini kami ucapkan salam dan sejahtera
kepada Bapak dan Jajarannya, semoga dalam menjalankan aktivitas selalu
dijauhkan dari segala hambatan. Pada kesempatan berbahagia ini, ijinkan
kami menyampaikan beberapa hal :
1. Bahwa Ormas Relawan Kesehatan Indonesia, sebuah organisasii
kerelawanan yang konsen dalam advokasi pelayanan kesehatan pendidikan
Kediri, 24 Agustus 2023
2. Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur mengharap Bapak Kapolres
Kediri meninjau ulang ijin-ijin terkait berdirinya “BACCHUS POOL & LOUNGE”
dibawah naungan PT BAWERA ARTHA SAMUDRA yang berlokasi di Jl.
Letjend Sutoyo No.72 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri Jawa Timur
bahwa tempat usahaya tersebut melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 Tahun 2021 dan kami
menemukan penjualan miras tanpa izin
3. Dalam kaitan tersebut, maka kami kirimkan Laporan Pengaduan. Kami yakin
dengan dukungan yang diberikan Bapak akan memberikan dorongan yang
baik menuju Kediri yang lebih makmur dan sehat.
4. Demikian Surat Pengaduan ini kami sampaikan. Atas bantuan dan dukungannya sebelumnya, kami haturkan terima kasih.

Surat juga ditembuskan REKAN oleh Pimpinan Wilayah Jawatimur Bagus Romadhon pertama ke Kapolda Jawa Timur, Walikota Kediri, KPN Rekan Kesehatan Indonesia.

Sebelumnya diketahui juga Satpol PP telah mendatangi Lokasi itu untuk melakukan penertiban bunga ucapan adanya lokasi tersebut agar pihak Manajemen tempat usaha itu melengkapi perijinannya dan tidak beroperasi terlebih dahulu.(ef)