Blitar – Pemerintah Kota Blitar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,5 miliar untuk mencairkan gaji ke – 13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan setempat.
Berdasarkan informasi, pada bulan Agustus ini, gaji ke – 13 PNS Kota Blitar mulai disalurkan melalui rekening masing – masing.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan pemberian gaji ke-13 PNS sudah tertuang pada peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiunan Tunjangan dan Penghasilan ke-13 Kepada Pegawai Negeri.
“Selain itu, juga sesuai dengan Perwali Nomor 62 Tahun 2020 sebagai implementasi PP Nomor 42 Tahun 2020,” kata Widodo.
Ia menjelaskan pencairan gaji ke 13 sudah sesuai prosedur jadi segera disalurkan kepada yang bersangkutan. Mengenai siapa saja yang menerima, sesuai petunjuk yakni PNS, CPNS, pegawai tidak tetap (PTT), dan pegawai Non-PNS.
“Untuk Komponen gaji ke-13 yang diberikan, yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, dan tunjangan jabatan umum,”imbuhnya.
<
p style=”text-align: justify”>Widodo menambahkan gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak para pegawai negeri yang mulai masuk tahun ajaran baru. Gaji ke-13 diberikan secara rutin kepada pegawai negeri setiap tahun. (SK)