MADIUN – Pemkab Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro menyerahkan bantuan sosial kepada pelaku usaha mikro dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Usaha Mikro Tahun 2022, di Pendopo Ronggo Djumeno Caruban, pada Rabu 14 Desember 2022.
Penerima bantuan ini sebanyak 1.396 pelaku usaha mikro dengan kriteria tertentu sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp450.000 dalam satu kali pencairan yang disalurkan melalui Bank Madiun.
Usai Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menjelaskan jika bantuan ini sifatnya hanya sedikit meringankan beban, sehingga tidak boleh mengendorkan semangat warganya untuk terus berusaha. Dalam penyaluran bantuan kali ini, Pemkab Madiun merangkul Bank Madiun milik Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. Bupati berharap agar UMKM selalu semangat dan semakin kuat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Indra Setyawan menjelaskan, bahwa bantuan sosial dampak kenaikan BBM disalurkan kepada 1.396 pelaku usaha mikro, masing masing menerima bantuan sebesar Rp450.000 diberikan 3 bulan langsung dan akan disalurkan di masing-masing kecamatan.