Pemkab Blitar Teken Kerjasama Peningkatan Kinerja Tugas Pokok Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

297

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menandatangani naskah perjanjian kerjasama antara Satpol PP Pemprov Jatim bersama Kabupaten/Kota lainnya di Kantor Pemkab Kanigoro, Kamis (03/12/2020). Hal ini dilakukan agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) semakin ditingkatkan.

Pjs Bupati Blitar Budi Santosa mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peran Satpol PP sangat strategis dengan dimasukkannya peran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sehingga, kehadiran Satpol dalam memberikan pelayanan dapat dirasakan oleh semua lapisan.

“Berdasarkan peraturan berlaku, Satpol PP harus bisa menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat. Untuk itulah, kami minta agar petugas terus menjalankan tugas pokok sesuai dengan fungsi masing-masing,” kata Budi Kamis.

Ia menjelaskan, setiap anggota Satpol PP harus memiliki sikap humanis, disiplin, berdedikasi dan tegas. Ia berharap, adanya naskah perjanjian ini kedepannya Satpol PP lebih meningkatkan kinerja terutama dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait sadar peraturan.

“Saya berharap semua anggota Satpol menjadi garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah,” imbuhnya.

Budi menambahkan, selain itu Satpol PP juga dituntut bisa mengedepankan sisi preemtif dan preventif melalui mekanisme persuasif, pencegahan, penyuluhan dan model penyelesaian di hulu daripada di hilir. (SK)