Kediri – Pasangan suami istri (pasutri) warga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, melayangkan gugatan kepada pemilik tanah dan bangunan ke pengadilan negeri Kota Kediri. Pasalnya pemilik tanah tak mau melepaskan tanah dan bangunannya yang sudah ia jual.
Pemilik tanah dan bangunan, Suci Handayani, warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri mendapat gugatan. Pemilik tanah tersebut tidak mau meninggalkan tanah dan bangunan yang sudah ia jual kepada pasutri Wahyu Putra P-Aprilia Maimona. Pasutri tersebut yang membeli tanah dengan harga puluhan juta rupiah.
Pasutri Wahyu Putra P dan Aprilia Mainoma melalui kuasa hukumnya Akson Nul Huda menjelaskan, kejadian bermula pada saat kliennya membeli sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dengan luasan sekitar 123 meter persegi tahun 2017.
Penjual tidak mau melepaskan dan meninggalkan sebidang tanah yang telah sah terjual. Penjual tidak ada itikad baik, sehingga pada tanggal 26 April 2021 lalu melakukan gugatan ke pn Kota Kediri.
Setelah menjalani proses persidangan pengadilan negeri Kota Kediri, akhirnya majelis hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan klien kami dengan di keluarkannya keputusan nomor 32/PDT.G/2021/PN.KDR.
Akson Nul Huda bersyukur, bahwa gugatannya telah dikabulkan oleh majelis hakim. Dan mulai hari ini pihaknya wait and see selama waktu 14 hari.
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya menunggu penggugat apakah mereka banding atau tidak. Jika mereka tidak banding artinya kasus perdata sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (me)