Sukoharjo – Pemasangan portal pembatas ketinggian di underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, kini justru menambah masalah baru. Portal pembatas ketinggian yang dipasang untuk mengantisipasi dan mencegah kendaraan ODOL (over dimension over load) melintas di underpass Makamhaji justru rusak terus.
Permasalahannya adalah, portal tersebut sering ditabrak truk yang melintas di underpass Makamhaji. Baru-baru ini sebuah truk pengangkut kasur menabrak portal sebelah timur hingga kembali ambruk, Rabu (13/4/2022) pagi.
Menanggapi kejadian itu, Mantan Ketua Peradi Solo Badrus Zaman mengatakan, pemasangan portal itu tidak diperlukan karena jalan umum. Kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas di underpass Makamhaji. Ia mempertanyakan pemasangan portal tersebut berdasarkan keputusan siapa.
Sementara itu, pengacara lain, Kusumo Putro juga menentang pemasangan portal tersebut.
Kusumo menyatakan, peraturan tentang larangan kendaraan dengan JBB tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut. Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan. (red)