KEDIRI – KPU Kabupaten Kediri melakukan pengunduran pelantikan Pantarlih di 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri,Jawatimur. Pengunduran pelantikan disebabkan adanya Kebijakan KPU RI untuk setiap Daerah melakukan Restrukturisasi TPS yang ada saat ini.
Anwar Ansori Komisioner KPU Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi mengungkapkan, sejatinya pelantikan Pantarlih dilakukan Hari Ini ( 6/2/2023) disetiap PPS masing-masing di Desa wilayah Kabupaten Kediri, namun karena ada kebijakan dari KPU RI maka pelantikan ditunda.
“Penundaan dilakukan karena adanya Restrukturisasi TPS yang ada, dan ini merupakan kebijakan KPU RI,”ungkapnya, Senin,(6/2/2023) pagi
Anwar menegaskan,sejauh ini ada sekitar 5700 TPS yang tersebar diwilayah Kabupaten Kediri dari 26 Kecamatan yang ada, KPU RI berharap adanya Restrukturisasi TPS dengan estimasi dulu setiap TPS ada 300 Pemilih dan saat ini diharapkan dalam Pemilu 2024 ini dikisaran 250-270 Pemilih. Dan untuk DP4 di Kabupaten Kediri setidaknya kurang lebih ada 1,2 juta lebih calon pemilih dan hampir 1,3juta sehingga dengan adanya kebijakan restrukturisasi itu, untuk wilayah Kabupaten Kediri untuk TPSnya sekitar 5.000, sehingga diperkirakan ada sekitar 700 Pantarlih nantinya “bisa jadi” tidak bisa mengikuti pelantikan.
“Ya, gimana lagi, ini merupakan kebijakan dan aturan yang disampaikan KPU RI, kami berharap teman teman PPS juga bisa memakluminya,”tandasnya.
Sekedar diketahui sebelumnya,KPU Kabupaten Kediri telah menyebar Undangan atau Pemberitahuan agar dilakukan pelantikan Pantarlih di PPS masing masing yang ada.
“Ada pemberitahuan baru mas,untuk dilakukan pengunduran jadwal pelantikan,”tambahnya.(ef)