PELAKU TEROR BOM DI RUMAH PETUGAS LAPAS MALANG BERHASIL DITANGKAP

148

MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus teror pelemparan bom ikan (bondet) beberapa waktu lalu di rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru, Malang, Abdul Aziz di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Seorang pelaku yang merupakan eksekutor pelemparan bondet pria berinisial WH (33) asal Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, seorang pelaku lain yang membantu melancarkan aksi telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini dalam pengejaran oleh petugas.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang dan pelaku sudah dilakukan penahanan. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya. Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya, ia telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi, melemparkan bondet ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).

Tak ada korban jiwa dalam ledakan bom bondet tersebut. Namun, rumah korban pada bagian depan rusak berat akibat ledakan bom.