Pelaku Penusukan Tewaskan 2 Mahasiswa di Sleman Ditangkap Polda DIY

119
Sumber : Hasil tangkapan layar video team liputan MaduTV Nusantara

Sleman – Jajaran Reskrimum Polda DIY telah mengamankan satu pelaku kasus penusukan. Yang menewaskan dua mahasiswa di Yogyakarta di Perempatan Selokan Mataram, Seturan,  Sleman pada Minggu dini hari. Pelaku diamankan kepolisian di tempat persinggahanya, dan terancam pidana 15 tahun kurungan penjara.

Inilah YF, pelaku kasus tindak kriminal yang telah mengakibatkan dua nyawa melayang di Yogyakarta .  YF kelahiran 1997 tersebut, menikam dua korbanya yang berstatus mahasiswa di Yogyakarta menggunakan sebuah bilah pisau di Sekitar Perempatan Selokan Mataram, Seturan, Sleman, Yogyakarta, pada Minggu dini hari.

Tak kurang dari 36 Jam, jajaran Reskrimum Polda DIY mengamankan satu pelaku penusukan dua korban tersebut di salah satu tempat persinggahanya di Babarsari, Sleman,  pada Senin sore.

Kronologi bermula, saat dua korban beserta 4 orang lainnya menggunakan 3 sepeda motor melaju dari arah barat ke timur menyusuri jalan selokan mataram. Kemudian, korban berpapasan dengan pelaku yang berjumlah sekira 2 hingga 5 orang di Perempatan Selokan Mataram. Saat itu, pelaku dari arah selatan hendak ke arah utara. Karna saling berpapasan, dan tak ada yang mengalah mereka pun saling cekcok hingga berakhir pelaku menikam korban menggunakan pisau di bagian dada dan punggung.

Kedua korban yang telah bercucuran darah kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit oleh teman-temannya. Satu korban meninggal diperjalanan saat hendak dibawa ke Rumah Sakit, dan yang satunya meninggal saat dalam penanganan medis.

Untuk pelaku YF yang tidak memiliki pekerjaan di Yogyakarta ini, mengaku berasal dari Indonesia Timur. Namun saat ini, pelaku belum bisa menunjukkan kartu identitasnya. Polisi saat ini masih mendalami kasus penusukan dan akan ada kemungkinan pelaku bertambah. Polisi juga sudah memeriksa 4 orang saksi, dari teman-teman korban.

Sementara pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 336 Kuhp, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(red)