Bengkulu – Arfan, yang sebelumnya buron selama 4 hari, dengan sikap yang kooperatif telah menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam. Ia didampingi oleh istri dan kerabatnya ketika datang ke Mapolres Rejang Lebong.
Pria berusia 43 tahun warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian terkait perbuatannya terhadap Zarahman (58), seorang guru SMA Negeri di Rejang Lebong, Bengkulu.
Polisi telah menetapkan Arfan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, ia menegaskan akan bersikap objektif terkait penanganan kasus ini. Arfan juga telah dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri sipil yang menjalankan tugasnya dengan sah. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 356 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 355 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Sebelumnya, anak dari korban, Ilham Mubdi, merasa bersyukur bahwa drama pelarian pelaku telah berakhir dengan penyerahan diri Arfan. Meski Arfan menyerahkan diri, Ilham tidak meminta keringanan hukuman. Ia berharap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya yang telah membuat ayahnya buta.
Kasus ini tentu akan terus mendapatkan perhatian dan pengawasan dari masyarakat. Semoga proses hukum yang berjalan dapat menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, penting bagi kita semua untuk selalu mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan damai, di mana setiap individu dapat hidup tanpa takut akan kekerasan dan penindasan.