Blitar – Gara-gara terhimpit kebutuhan membeli susu anaknya yang masih balita, sepasang suami istri di Blitar, Jawa Timur nekad menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sang istri berhasil dibekuk Satreskoba Polres Blitar Kota sementara sang suami yang baru saja pulang dari penjara hingg kini masih jadi buronan polisi.
Dalam sebulan, Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan 8 tersangka pengedar narkotika jenis sabu -sabu dan pil dobel L. Ironisnya, dari kedelapan tersangka tersebut satu di antaranya adalah seorang wanita inisial SN (22).
Di hadapan petugas, SN mengaku bersama sang suami mengedarkan narkoba sudah sejak Oktober yang lalu. Sang suami merupakan residivis kasus sama dan sejak keluar dari penjara tahun lalu kondisinya hingga kini belum bekerja.
Dari ungkap kasus, polisi mengamankan barang bukti 4,27 gram sabu dan 9 ribu butir pil dobel L. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (sr)







