Jakarta – Tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengadakan rapat perdana hari ini, Jumat (5/5/2023), untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis bahwa Satgas TPPU akan bekerja secara efektif dan produktif hingga akhir 2023.
“Saya yakin Satgas TPPU akan bekerja keras dan fokus dalam mengusut kasus-kasus yang diduga melibatkan pencucian uang ini. Kami akan segera memilah kasus mana yang akan didahulukan dan bagaimana caranya, sehingga nanti mudah-mudahan akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini,” ungkap Mahfud MD selaku tim pengarah Satgas TPPU dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Menko Polhukam juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya akan meminta saran atau masukan dari tenaga ahli yang dibentuk bersamaan dengan pembentukan Satgas TPPU. Rekomendasi dari tenaga ahli ini diharapkan dapat membantu perumusan kebijakan dan meningkatkan efektivitas kerja Satgas TPPU.
Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja yang dipimpin oleh tiga pimpinan Komite TPPU. Tim pelaksana juga dibantu oleh kelompok kerja dan tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Rapat perdana ini dilaksanakan secara hybrid, dengan beberapa anggota yang hadir secara langsung dan beberapa yang mengikuti rapat melalui video call. Mahfud didampingi oleh beberapa anggota Satgas TPPU, termasuk Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan dua mantan Kepala PPATK, yaitu Muhammad Yusuf dan Yunus Husein.
Dalam mengusut dugaan pencucian uang ini, Satgas TPPU akan mengacu pada Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023. Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun. Diharapkan, upaya yang dilakukan Satgas TPPU dapat membawa keadilan dan menjaga keuangan negara agar lebih efisien dan transparan.