Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan Terancam Pidana

124

Medan – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra Simanjutak mengatakan oknum polisi yang nyaris diamuk massa karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan terancam dipidana.

Oknum polisi tersebut adalah Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Polsek Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.

“Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi kode etik, termasuk pidana. Saya minta itu prosesnya segera dituntaskan,” katanya usai mengecek pemeriksaan Bripka PS di Mapolrestabes Medan, Jumat malam.

Kapolda menyebut bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di dalam sel khusus di Mapolrestabes Medan.

“Saya datang ini dan melihat dia sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus,” ujarnya.

Panca mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

“Masih banyak anggota Polri yang baik yang bekerja pagi, siang, dan malam melayani masyarakat. Kalau anggota seperti ini yang mencederai nama baik organisasi, harus kami kasih tindakan tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial.

Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.

Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.(antara/*)