Kediri ( madu.tv )--Dikenali lewat switer yang dipakai dan terekam CCTV warga, seorang Oknum Modin berinisial WA (38) warga Desa Senden, Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri diamankan Polsek Ngadiluwih Karena terbukti mencuri sepeda motor warga.
Aksi tindak pencurian yang dilakukan oknum modin itu pada 12 Juni 2020 sekira jam 09.30 Wib dan sekira jam 21.30 Wib Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih.
Kapolsek Ngadiluwih AKP. H.Mukhlason menegaskan, aksi dilakukan pelaku usai sepeda motor pengunjung warung soto diparkir di depan warung soto daging Jln.Tamtama Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
“Satuan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih usia mendapatkan laporan dari korban dengan mengantongi bukti-bukti yang telah ada baik CCTV ataupun Keterangan Korban langsung dilakukan penangkapan di Desa Senden Kec.Kayen Kidul Kab.Kediri, ” Tandanya, Sabtu (13/6/20).
Sementara saat ini Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil menyita dan mengamankan 1 buah BPKB sepeda motor atas nama NUR HONIMAHN Pol. : AG 2545 OI ,Honda Vario warna hitam, 1(satu) Unit R2 Honda Vario warna hitam AG2545 OI , (satu) R2 Suzuki Smas warna hitam lis putih AG 2838 EAK, 1(satu) lembar bajus witer warna hitam corak garis putih.1(satu) buah helm warna hitam .
Lebih lanjut AKP. Mukhlason yang pernah mejabat Kasubag Humas Polres Kediri ini menerangkan asal mulai kejadian Pada hari Jum’at tgl 12 Juni 2020 sekira jam 09.20 telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di depan warung Soto Slamet jln.Tamtama Ds.Purwokerto Kec.Ngadiluwih Kab.Kediri adapun kejadiannya sewaktu pelapor memarkir R2 didepan warung dlm keadaan terkunci stang dan selang waktu 5 (lima) menit kemudian sepeda motor sudah diambil terlapor selanjutnya pelapor teriak minta tolong dan terlapor dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih kemudian petugas mendatangi TKP dan diperoleh ket saksi dan petunjuk CCTV selanjutnya Unit Reskrim melakukan lidik dan sekira jam 21.30 WIB. Dari peristiwa itu pelapor mengalami kerugian materiil Rp.17.000.000,-.(San)