NIAS – 33 Napi Dapat Remisi Dari Lapas Iii Teluk Dalam
Dalam rangka HUT RI ke-75 tahun, Napi Lapas III Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan mendapatkan remisi umum dari pemerintah kemenhukam sebanyak 33 orang atau pemetongan masa tahananya dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75
Sesuai dengan keputusan pemerintah kemenhukam tentang pemberian remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2020, dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyampaikan bahwa melalui peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 tahun 2020 dengan tema “Indonesia Maju” dalam rangka pemberian remisi umum bagi para narapidana di tahun 2020, para narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini merasa berterimakasih kepada pemerintah khususnya kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah memberikan remisi umum terhadap binaan lapas kelas Iii teluk dalam perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia
Yaman Harefa selaku kepala lembaga binaan lapas kelas III teluk dalam Kabupaten Nias Selatan menyampaikan pada pelaksanakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 telah di laksanakan di halaman lapangan binaan lapas kelas III teluk dalam.
Pada siang harinya melakukan penyerahan remisi umum bagi para warga binaan lapas kelas III teluk dalam Kabupaten Nias Selatan sebanyak 33 orang untuk mendapatkan remisi umum, dan 2 orang yang telah menerima asimilasi dirumah yang sesuai dengan kriteria yang telah di atur dalam Perundang-Undangan Republik Indonesia