NGANJUK – Tiga Bulan Satreskoba Polres Nganjuk Amankan 30 Tersangka Pengedar Narkoba

NGANJUK – Tiga Bulan Satreskoba Polres Nganjuk Amankan 30 Tersangka Pengedar Narkoba

Dalam kurun waktu tiga bulan, Jajaran Satreskoba Polres Nganjuk berhasil membekuk 30 tersangka yang terjerat kasus peredaran narkoba. Ironisnya dari puluhan tersangka tersebut, dua diantaranya masih berstatus pelajar. Dari para tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan gram sabu sabu dan ribuan pil dobel L.

Dalam kurun waktu tiga bulan sejak bulan Mei hingga akhir bulan Juli ini, tim Rajawali 19 satreskoba polres nganjuk berhasil mengamankan 30 tersangka pengedar dan dan pengguna narkoba jenis sabu sabu dan pil dobel l. Dari para tersangka yang diamankan, polisi berhasil mengungkap 22 perkara yakni 13 perkara narkotika dan 9 perkara okerbaya.

Ironisnya dari puluhan tersangka tersebut, dua diantaranya masih berstatus pelajar. Sementara dari tangan para tersangka , polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 13.53 gram, ganja seberat 119.18 gram , 9283 butir pil dobel l dan 190 butir pil berlogo Y.

Kapolres Nganjuk AKBP, Handono Subiakto mengatakan, ungkap kasus narkoba kali ini, merupakan hasil kerja keras tim satreskoba, yang di mulai sejak awal mei hingga akhir bulan Juli ini. Ia menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus dan cara untuk mengelabui polisi. Bahkan, hingga menyasar ke golongan remaja yang masih duduk bangku sekolah.

Sementara itu, wakil Bupati Nganjuk marhaen djumadi mengaku prihatin, dengan adanya pelajar yang terlibat narkoba. Ke depan, pihaknya mengaku, dengan menggandeng seluruh stakeholder yang ada akan lebih meningkatkan sosialisasi terkait bahaya narkoba di lingkungan sekolah.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal UU RI nomor 35 dan 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.