NGANJUK – Sidang Perdana Kasus Dugaan Bayi Tertukar Hasil Tes DNA Nyatakan Identik
Sidang perdana dengan perkara identitas bayi diduga tertukar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Jawa Timur. sayangnya, dalam sidang tersebut pihak tergugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. sehingga mediasi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Nganjuk harus ditunda.
Pengadilan Negeri Nganjuk, Jawa Timur menggelar sidang perdana perkara identitas bayi yang diduga tertukar. Bayi tersebut merupakan anak pasangan Feri Sujarwo dan Arum Rosalina, warga Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Nganjuk. Agenda sidang ini digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk.
Dalam sidang ini, Direktur RSUD Nganjuk Dokter Fx Teguh Prarnoto dan Tia Restina Wardani sebagai tergugat tidak hadir. Namun hanya diwakili kuasa hukum bersama Samsul Huda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk. Sementara dari pihak penggugat, Feri Sujarwo hadir bersama kuasa hukumnya.
Majelis Hakim yang memimpin sidang ini mempersilahkan kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan berkaitan dengan perkara. Selanjutnya majelis hakim mempersilahkan untuk kedua belah pihak mengikuti mediasi.
Budi Setyohadi, kuasa hukum tergugat menyampaikan, pihaknya bersedia mengikuti perintah Majelis Hakim untuk menjalani mediasi sebagai mana prosedur hukum yang berlaku. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan hasil tes DNA bayi yang selama ini belum disampaikan ke publik.
Adapun hasil tes DNA yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri menyatakan identik. Artinya, bayi laki-laki yang meninggal memang benar adalah anak dari Feri Sujarwo dan Arum Rosalina.
Dengan demikian, kasus ini memang benar terjadi Mall Administrasi yang dilakukan pihak RSUD Nganjuk saat menyatakan anak dari Feri dan Arum adalah perempuan, padahal sebenarnya laki-laki.
Sementara itu, pasca sidang perdana pihak pengadilan langsung melaksanakan mediasi untuk kedua belah pihak. Karena dua orang tergugat tidak hadir, akhirnya proses mediasi ditunda.
Kini, pihak penggugat masih bersikukuh meminta Majelis Hakim menghukum tergugat dengan membayar ganti kerugian materil sebesar 5 miliar.