Nganjuk – Satreskoba Polres Nganjuk Ringkus Puluhan Tersangka Narkotika dan Okerbaya

199

Nganjuk – Satreskoba Polres Nganjuk Ringkus Puluhan Tersangka Narkotika dan Okerbaya

Selama bulan suci ramadhan tahun ini. Satreskoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan puluhan tersangka pengedar narkotika dan okerbaya. Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan 17 laporan polisi sejak tanggal 21 April lalu. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan gram sabu-sabu siap edar. Ribuan pil dobel L dan sejumlah uang hasil penjualan.

Selama bulan suci ramadhan tahun ini. Jumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk terus mengalami peningkatan. Hal itu terungkap setelah jajaran tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk berhasil meringkus 21. Tersangka pengedar narkotika dan obat-obat keras berbahaya. Dari hasil penyelidikan 17 laporan polisi sejak tanggal 21 April lalu. Satreskoba Polres Nganjuk telah menetapkan 14 tersangka dalam perkara narkotika. 7 tersangka dalam perkara okerbaya.

Dari hasil penangkapan para tersangka ini. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antaranya,10.65 gram sabu-sabu siap edar, 4.846 butir pil dobel L dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp.2.416.000.

Kapolres Nganjuk, Akbp Harviadhi Agung Pratama menjelaskan, para tersangka yang berhasil teramankan. Masih menggunakan modus peredaran yang sama. Dalam perkara narkotika, para tersangka terlah menjual barang haram tersebut dalam bentuk kemasan siap edar.

Sementara, dalam perkara okerbaya para tersangka lebih menyasar seluruh kalangan pemuda. Dengan harga yang lebih terjangkau. Dari keterangan para tersangka, barang-barang tersebut di peroleh dari sejumlah daerah di luar Kabupaten Nganjuk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersanga pengedar narkotika dan okerbaya terjerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1. UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.