Nganjuk – PPK Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Semantok Janjikan Apraisal Ulang Bidang Warga Terdampak

785

Nganjuk – PPK Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Semantok Janjikan Apraisal Ulang Bidang Warga Terdampak

Harapan bagi ratusan warga terdampak poyek pembangunan bendungan semantok, akhirnya menemui titik terang. Sebab, kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyak melalui BBWS jawa timur, telah menjajinkan appraisal ulang untuk bidang tanah milik warga terdampak.hasilnya, wargapun menerima kesepakatan tersebut meski sebelumnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Nganjuk.

Usaha ratusan warga terdampak pembangunan bendungan semantok di desa sambikerep dan desa tritik kecamatan rejoso, kabupaten nganjuk akhirnya mulai menemui titik terang. Pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan semantok, menjanjikan apraisal ulang bidang milik warga terdampak.

Keputusan apraisal ulang diambil setelah ada koordinasi dengan pemprov jatim, dan berdasarkan kajian serta dasar hukum yang kuat. Diantaranya berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 2 tahun 2008, dimana hasil apraisal hanya berlaku 6 bulan. Sehingga, dengan dasar peraturn tersebut dapat dijadikan landasan peraturan untuk melaksanakan apraisal ulang. Mengingat dalam kasus pengadaan tanah bendungan semantok, diketahui sudah melewati proses 6 bulan.

Selain itu, PPK pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Semantok, akan melakukan legal opinion atau pertimbangan hukum ke kejaksaan tinggi. Terkait dengan proses appraisal yang sebelumnya sudah dilakukan, pihaknya akan meminta badan pertanahan nasional (BPN) nganjuk sebagai tim pengadaan tanah untuk menghentikan proses gugatan sebelumnya.

Mega proyek bendungan semantok akan memiliki kapasitas tampung sekitar 32 juta meter kubik, yang di perkirakan mampu mengairi lahan seluas 1.554 hektare, serta menghasilkan listrik sebesar 1,01 megawatt. Selain itu, bendungan diproyeksi mampu mengatasi kekeringan dan mereduksi banjir yang biasanya melanda Wilayah Rejoso saat musim hujan tiba.