NGANJUK – Operasi Yustisi Ibu Ibu Di Nganjuk Reques Menyanyi Lagu Dangdut Dan Campursari

NGANJUK – Operasi Yustisi Ibu Ibu Di Nganjuk Reques Menyanyi Lagu Dangdut Dan Campursari

Belasan warga Kabupaten Nganjuk, terjaring dalam Operas Yustisi di Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk. Para warga yang melanggar karena tidak mengenakan masker ini, langsung mendapatkan sanksi ditempat. Lucunya ada seorang ibu-ibu yang terjaring operasi, meminta untuk menyanyi dangdut atau campursari, namun tidak diperbolehkan oleh petugas.

Petugas gabungan Satpol PP Nganjuk dan Polres Nganjuk, Jawa Timur menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin Inpres  Nomor 06 Tahun 2020. Dalam operasi ini, petugas menjaring warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di depan Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk.

Dari razia ini, petugas menjaring 11 orang yang dinyatakan melanggar Inpres. Sebab, mereka terjaring tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Mereka yang terjaring razia kemudian didata oleh petugas.

Selanjutnya, para pelanggar disuruh memilih sanksi yang harus dilaksanakan. Untuk ibu-ibu lebih banyak yang memilih menyanyi lagu-lagu kebangsaan.

Saat menyanyi, ibu-ibu ini sempat salah lirik hingga harus dibantu petugas. Meski salah, ibu-ibu ini tetap percaya diri menyanyi di hadapan petugas. Bahkan ada seorang ibu-ibu yang meminta untuk menyanyi dangdut atau campursari, namun tidak diperbolehkan oleh petugas.

Selain ada yang menyanyi, sejumlah pelanggar juga ada yang memilih menyapu halaman Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk. Sementara sanksi menghormat bendera tidak ada yang memilih.

Razia ini sudah dilaksanakan petugas gabungan selama tiga hari. Setidaknya ada 42 orang yang sudah terjaring razia. Kegiatan ini rencananya akan terus dilaksanakan hingga beberapa hari kedepan.