Nganjuk – Menyamar Sebagai Pengunjung Seorang Pemuda Asal Mojokerto Nekad Curi Hp Di RSUD Kertosono

Nganjuk – Menyamar Sebagai Pengunjung Seorang Pemuda Asal Mojokerto Nekad Curi Hp Di RSUD Kertosono

Menyamar sebagai pengunjung rumah sakit saat malam hari, seorang pemuda asal Mojokerto tertangkap tangan mencuri sebuah handphone milik pasien. Pelaku berhasil di tangkap, setelah salah seorang petugas keamanan mengetahui aksi nekad pelaku. kini, pelaku yang di ketahui sering kali melakukan aksi pencurian tersebut di serahkan ke kantor polisi.

Unit reskrim polsek Kertosno, berhasil mengamankan Muhammad Ainus Shofa Alis Topa (28), warga desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pelaku berhasil diamankan petugas, setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di RSUD Kertosono. dengan modus menyamar sebagai pengunjung, pelaku berhasil menggondol hanphone milik pasien.aksi nekad pelaku inipun, dilakukan saat malam hari ketika para pasien sedang tertidur.

Kronologi kejadian berawal, saat saksi, Ria Arika, sedang menunggu ibunya yang dirawat inap di ruang bougenville lantai 3 RSUD Kertosono. Sekitar pukul 02.00 wib dini hari, saksi melihat seseorang yang tidak dikenal masuk ke ruang bougenville. Merasa curiga dengan pelaku, saksipun membangunkan korban yang sedang tertidur dan menanyakan apakah barang miliknya ada yang hilang.

Setelah korban melakukan pengecekan, ia baru sadar bahwa handphone miliknya telah raib. Setelah satpam mendengar teriakan saksi, satpampun datang dan melakukan introgasi terhadap pelaku. Karena tak dapat mengelak, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban yang sempat dibuang di tempat sampah.

Kapolsek Kertosono kompol djamin menjelaskan, pelaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian di RSUD Kertosono. 3 kali gagal dan 1 kali berhasil lolos, hingga akhirnya dapat tertangkap. Saat di mintai keterangan oleh polisi, pelaku nekad mencuri karena terlilit masalah hutang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah handphon merk xaomi 6a. Akibat berbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 33 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.