NGANJUK – Hut Ri Ke 75 181 Narapidana Rutan Kelas Dua B Kabupaten Nganjuk Mendapat Remisi
Sebanyak 181 narapidana rutan kelas dua B Kabupaten Nganjuk, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi di peringatan hut ri ke 75 .para narapidana ini,akan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 6 bulan.
dengan tetap menjaga protokol kesehatan, upacara remisi digelar secara simbolis bersamaan dengan upacara peringatan hut ri ke 75 di pendopo kabupaten nganjuk. Dalam rangka peringatan atau hari ulang tahun kemerdekaan republik indonesia (HUT RI) yang ke-75,sebanyak 181 narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas ii b kabupaten nganjuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Remisi tersebut sesuai keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, tentang pemberian remisi umum (ru) 17 agustus tahun 2020 kepada para narapidana dan anak pidana. Acara pemberian remisi tersebut di gelar di halam upacara pendopo kabupaten nganjuk,bersamaan dengan upacara peringatan hut ri yang ke 75.surat keterangan remisi umum dari kementerian hukum dan ham republik indonesia ,diserahkan secara simbolis oleh bupati nganjuk kepada dua perwakilan narapidana .
Kepala lembaga pemasyarakatan rutan kelas ll b kabupaten nganjuk ,sudarno menjelaskan,pada hari kemerdekaan republik indonesia yang ke-75 ini,pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang ada di kabupaten nganjuk dan secara serentak pada hari ini diberikan se indonesia. Pihaknya menambahkan,seluruh warga binaan yang diajukan dapat remisi kemerdekaan tersebut ,telah memenuhi persyaratan termasuk juga telah sudah menjalani masa hukuman sebagai narapidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan.
Dari 181 orang narapidana tersebut,181 orang mendapatkan remisi umum 1 atau pengurangan hukuman 1 hingga 6 bulan, sementara 1 orang lainnya mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas.