Nganjuk – Dapatkan Asimilasi Bebas Dua Bandar Dirungkus Satnarkoba Polres Nganjuk Edarkan Sabu Lagi

Nganjuk – Dapatkan Asimilasi Bebas Dua Bandar Dirungkus Satnarkoba Polres Nganjuk Edarkan Sabu Lagi

Miris dua napi yang baru bebas program asimilasi covid 19  kasus narkoba kembali berulah dan di tangkap polisi dalam kasus yang sama. Dari tangan prlaku, polisi mengamankan 17 gram sabu sabu dan 23 ribu pil dobel L.

Menurut kasat narkoba polres Nganjuk IPTU Pujo Santoso, penangkapan pelaku bermula dari penangkapan muhamad ivandi warga warujayeng nganjuk yang ditangkap pada kemaren malam. Tersangka ditangkap saat memasang ranjau sabu sabu di kawasan SPBU Sukomoro Nganjuk.

Dari pengambangan,  polisi berhasil menangkap purwoadi sebagai bandar narkoba yang sudah menguasai akses jaringan sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Dari tangan pelaku ,muhamad ivandi didapati barang bukti sabu sabu seberat 17 gram serta pil dobel l sebanyak 23 ribu butir.

Sebelumnya, Purwoadi yang merupakan seorang residivis sebagai bandar narkoba  hanya di vonis hakim 1 koma 5 tahun penjara saja dan bebas pada bulan juli tahun ini sehingga dapat program asimilasi. Dan kini ia harus kembali mendekam dibalik jerusi besi polres Nganjuk.