NGANJUK – Berkedok Warung Dan Toko Klontong Satpol Pp Nganjuk Grebek Penjual Miras

851

NGANJUK – Berkedok Warung Dan Toko Klontong Satpol Pp Nganjuk Grebek Penjual Miras

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, melakukan razia miras minuman keras di sejumlah warung remang remang yang ada nganjuk. Hasilnya petuhas berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merek yang di jual di warung berkedok toko klontong serta di sejumlah warung yang ada di Kabupaten Nganjuk, razia dilakukan satpol pp nganjuk guna pencegahan peredaran miras di Nganjuk. Serta antisipasi covid 19yang masih mewabah.

Razia miras yang dilaksanakan Satpol PP Nganjuk, masih dalam pencegahan serta antisipasi covid 19 yang terus mewabah di Kabupaten Nganjuk, satpol PP Nganjuk terus gencar mengadakan razia rutin di sejumlah tempat keramaian dan warung penjual miras.

Ada tiga titik dalam razia miras yang dilaksanakan satpol pp nganjuk, dilokasi pertama tempatnya didepan kantor balaidesa lengkong kecamatan lengkong nganjuk petugas menyasar penjual miras berkedok toko klontong di toko tersebut petigas berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merek yang di sembunyikan pemiliknya di dalam rumah.

Razia dilanjutkan ke toko klontong yang berada di desa Rejoso Kecamatan Rejoso Nganjuk di lokasi kedua tersebut petugas juga mendapati berbagai jenis miras minuman keras berbagai merek, serta arjo arak jowo yang di sembunyikan pemilik di bawah meja serta di tutupi barang dagangan toko.

Selanjutnya petugas melanjutkan razia ke warung penjual miras jenis arak jowo yang berada di desa mlorah Rejoso Nganjuk, di warung tersebut petugas hanya berasil mendapati puluhan botol bekas miras, serta sisa minuman miras yang belum habis, namun petugas tidak menemukan miras yang di perjual belikan diduga pemilik warung sudah menyembunyikan agar tidak di sita oleh Satpol.Pp Nganjuk.
Menurut Sujito selaku Kabid Penegak Perundangan Satpol PP Nganjuk, razia tersebut selain antisipasi pencegahan covid 19 dikabupaten nganjuk juga meminimalis peredaran miras serta arak jowo yang marak dikabupaten Nganjuk.

Pemilik toko serta warung yang kedapatan minjual miras, didata oleh satpol PP dan diberi pengarahan/pimilik toko serta warung diberi peringatan agar tidak menjual miras tanpa ijin. Dari razia tersebut satpol PP Nganjuk berasil mengamankan puluhan miras berbagai merek, serta arak jowo, yang di amankan ke kantor satpol.pp.nganjuk untuk nantinya dimusnahkan.