NGANJUK – Apes Kabur Dari Perkara Narkotika Seorang DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Didepan Kantor Polisi
Ibarat lari dari kejaran buaya masuk ke kandang singa, itulah kata-kata yang tepat untuk seorang pemuda asal kota kediri ini. Betapa tidak, buronan dalam kasus tipu gelap kendaraan bermotor ini justru tertangkap di depan kantor polisi. Pelaku berhasil ditangkap, setelah polisi mengenali ciri ciri pelaku sesuai dengan pernyataan korban.
Unit Reskrim Polsek Kertosono akhirnya berhasil menangkap Aditya Wibowo, warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Aditya ditangkap, karena menggelapkan sepeda motor seorang waria yang dikenalnya melalui media sosial facebook.
Kronologi kejadian bermula, saat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Wilangan Nganjuk. Karena sang penjual curiga dengan gerak gerik pelaku yang mirip polisi, penjual pun langsung mengejar pelaku.
Karena ketakutan, pelaku pun kabur hingga sampai di depan kantor Mapolsek Kertosono. Bak mimpi ketiban rembulan, tersangka yang buron selama satu bulan ini pun langsung diamankan petugas kepolisian. Petugas kepolisian pun langsung mengenali pelaku, karena ciri ciri pelaku sesuai dengan pernyataan korban. Selain itu, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama tahun 2018 silam.
Kompol Djamin, Kapolsek Kertosono menjelaskan, pelaku merupakan DPO dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Win (28), waria asal Desa Tengger,Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Pelaku mengenal korban di media sosial facebook, kemudina melakukan percakapan untuk bertemu. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk jalan jalan ke Kabupaten Nganjuk.
Sesampainya di depan hotel, di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, pelaku berpamitan meminjam sepeda motor milik korban untuk kerumah temannya. Setelah di tunggu selama 2 jam, rupanya pelaku pun tak kunjung kembali, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertosono.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor nopol AG-2072-DO, STNK, kartu identitas dan sejumlah peralatan makeup milik korban. Atas perbuatanya tersebut, korban dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.