DOSA BADAN Bag29
♻️ Materi Kitab Sullamut Taufiq ♻️
┈┉┅━━━•❖📗📚📗❖•━━━┅┉┈
🔰 Akhlak Tashawwuf Ma’ashi 102 🔰
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وتحجير المباح كالمرعى والاحتطاب من الموات والملح من معدنه والنقدين وغيرهما والماء للشرب من المستخلف
“Di antara dosa badan adalah membatasi (memonopoli) sesuatu yang merupakan milik umum (mubah) seperti padang rumput, mengambil kayu dari tanah yang tidak bertuan, garam dari tempat penambangannya, emas perak dan lainnya, serta air minum dari mustakhlaf (tempat air yang jika diambil sebagian darinya maka akan muncul yang lain”.
Penjelasan
➡️Di antara dosa badan adalah membatasi (memonopoli) sesuatu yang merupakan milik umum (mubah) seperti:
1️⃣Melarang orang lain mengembalakan binatang piaraannya di padang rumput yakni tempat pengembalaan ternak umum
2️⃣ Melarang orang lain mengambil kayu dari tanah yang tidak bertuan yakni tidak ada pemiliknya.
👆Termasuk dalam hal ini memonopoli bantaran sungai atau pantai laut. Melarang untuk memasukinya kecuali dengan membayar sejumlah uang.
3️⃣Melarang orang lain mengambil garam dari tempat penambangannya seperti dari laut
4️⃣Melarang orang lain dari mengambil emas perak dan lainnya dari tempat penambangannya
5️⃣Melarang orang lain mengambil air munum dari mustakhlaf
👆Mustakhlaf adalah tempat air yang jika diambil sebagian air darinya maka akan muncul air yang lain
👆Yakni semisal dari sumur yang dibuat di tanah yang tidak bertuan, tidak ada pemiliknya
👆Tidak termasuk air yang sudah dimiliki oleh seseorang dengan mewadahinya di bejananya dari laut atau sungai misalnya, tidak wajib baginya untuk memberikannya kepada orang lain.
☑️Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
المسلمون شركاء في ثلاث: في الماء والكلأ والنار
“Umat Islam itu bersekutu dalam tiga perkara: air, rumput dan api” HR Abu Dawud
والله أعلم بالصواب
#رابطة المبلغين النهضية كديري
Simak video bermanfaat lainnya di channel Youtube MADUTV NETWORK JAWA TIMUR ! Subscribe!