Nekat Lakukan Pemerkosaan, Napi Asimilasi Cabuli Calon Anak Tiri
Nekat lakukan pemerkosaan dengan korban dibawah umur, seorang napi asimilasi di Tulungagung, kembali berurusan dengan polisi. Tersangka diketahui telah memperkosa korban sebanyak 4 kali. Ironisnya korban merupakan anak dari kekasih tersangka, yang tertunda menikah karena musim pandemi corona.
Muhyanto, Warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, saat dikeler oleh unit perlindungan perempuan dan anal satreskrim polres setempat. Tersangka harus berurusan dengan polisi, setelah terbukti melakukan pemerkosaan dengan korban anak dibawah umur. Ironisnya korban merupakan anak kekasihnya, yang tertunda dinikahi karena pandemi corona.
Aksi bejat tersangka ini terbongkar saat ibu korban memergoki tersangka tengah memarahi korban. Saat ditanya korban hanya menangis. Setelah didesak korban mengaku telah diperkosa sebanyak 4 kali oleh calon ayah tirinya tersebut. Memdengar kesaksian korban, pihak keluarga tidak terima dan langsung melaporkan tersangka ke polisi.
Tersangka sediri merupakan napi asimilasi yang keluar penjara beberapa bulan lalu. Sebelumnya tersangka merupakan narapidana kasus pencabulan dibawah umur.tersangka kemudian dikenalkan oleh ibu korban, dan mereka berencana hendak menikah. Adanya kejadian ini membuat rencana pernikahan tersebut batal, karena tersangka harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 81 uu ri.no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.