Bekasi,– Aparat Kepolisian Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, berhasil menggagalkan aksi dua pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial B-H (21) dan R-Y (19). Kedua pelaku ini terjaring petugas saat tengah menjalankan aksinya yang nekat mencopot ban motor incaran mereka yang digembok cakram pemiliknya.
Kedua pelaku, yang diketahui baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian, berusaha menyelinap ke halaman rumah dan mencari kendaraan yang diparkir. Setelah melihat bahwa kendaraan yang mereka incar terkunci dengan gembok cakram, mereka dengan tegas mencopot ban motor incaran.
Aksi pelaku ini tidak luput dari perhatian petugas yang dengan sigap merespons laporan dari warga pada Jumat siang. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menggiring kedua pelaku, mengakhiri perburuan mereka.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Aqsha, dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan pelaku amatir yang baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian. “Kedua pelaku yang sehari-hari merupakan kuli bangunan ini akan dijerat dengan Pasal 363 Undang-Undang Pidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kompol Aqsha.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci shok, kunci T ukuran besar, tiga sepeda motor, dan plat nomor sepeda motor. Keberhasilan polisi dalam menggagalkan aksi pencurian ini memberikan pesan yang jelas kepada para pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah Kota Bekasi.
Kepolisian Kota Bekasi terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan properti mereka. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam memberikan perlindungan kepada warga Kota Bekasi dari tindak kejahatan yang merugikan. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan untuk beralih ke jalan yang lebih baik, dan masyarakat dapat terus merasa aman dan nyaman.