Napi Teroris Dipindah ke Lapas Kediri di Kawal Ketat Densus 88 dan Brimob

Kediri (madu.tv)–Seorang Narapidana kasus terorisme, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas Jakarta ke Rutan Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Proses pemindahan ini mendapat pengamanan ketat dari belasan personil gabungan Brimob dan Densus 88 Anti Teror serta petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan.

Dengan penjagaan ketat terpidana Kasus Terorisme, Sultoni dibawa masuk ke Lapas Kelas II A Kediri. Teepidana Sultoni alias Dzaki bin Warmi dipindahkan dari rutan Cikeas Jakarta ke Lapas Kediri untuk menjalani masa hukuman dengan menggunakan bus.

Perlu diketahui, terpidana Sultoni telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta, dengan hukuman 4 tahun penjara sejak mulai 15 Mei 2019 lalu, hingga berakhir hukumannya pada 15 Mei 2023 mendatang.

Sultoni terlibat dalam jaringan terorisme kelompok Fiqoh Abu Hamzah di wilayah Tegal Jawa Tengah pada tahun 2004 silam. Pria berusia 39 tahun asal desa Grobok Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal tersebut berperan sebagai donatur gerakan terorisme.

Chandra Dicky Triono, Humas Lapas kelas II A Kediri, menjelaskan, terpidana teroris ini akan ditempatkan di sel tahanan khusus dan dijaga dengan ketat, selama menjalani masa penahanan akan dibimbing agar mengakui Pancasila dan NKRI

Selain itu, masih kata Humas Lapas Kediri, selama ini hanya ada satu Napi Terorisme yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Kediri. Dengan kedatangan terpidana sultoni, maka jumlah napi terorisme menjadi dua orang.(tar)