Musim Corona, Pernikahan Dini di Blitar Menurun

634

Blitar – Selama musim corona berlangsung ternyata secara tidak sadar telah membantu pemerintah dalam menekan laju pernikahan usia dini.

Hal itu terbukti memasuki pertengahan bulan Juni 2020 jumlah kawin muda di Kabupaten maupun Kota Blitar menurun.

Padahal setelah munculnya Undang – Undang perkawinan baru atau UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia pria dan wanita diizinkan menikah berusia 19 tahun.

Namun adanya pemberlakuan itu tidak mempengaruhi angka pernikahan dini, yang ditemukan di lapangan ternyata angkanya masih cukup tinggi.

Panitera Muda Hukum PA Blitar, Nur Kholis Akwan mengatakan bahwa berdasarkan data masuk di PA Blitar sepanjang tahun 2020 jumlah pengajuan kawin muda di wilayahnya mengalami penurunan di setiap bulannya.

“Penurunan itu tercatat sejak bulan Januari lalu ada 76 perkara, lalu lanjut Februari 61 perkara, Maret 53 perkara, April 28 perkara sedangkan Mei 29 perkara”. Ungkap Akwan kepada media

Kata Akwan, penurunan itu diprediksi seiring adanya himbauan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Sehingga secara tidak langsung sangat mempengaruhi angka pernikahan dini.

Ia mengaku sebenarnya cukup prihatin adanya permintaan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama. Karena, mayoritas pemohon merupakan remaja di bawah umur lantaran hamil duluan.

“Walupun rata – rata pemohon dibawah umur maupun hamil duluan tetapi sebelum memberikan surat dispensasi menikah, pengadilan agama meminta pihak wali/orang tua supaya bertanggung jawab atas permintaannya”. Tutur Akwan

Mengingat faktor usia juga mempengaruhi keharmonisan rumah tangga terlebih ketika badai perekonomian mulai mengancam. Jadi diharapkan setelah diberikan rekomendasi nikah muda orang tua wali ikut bertanggung jawab supaya tidak terjadi cerai dini.(sk)