
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Tausiah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat. Tausiah merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban selama masa PPKM Darurat.
“Pelaksanaan Salat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Implementasinya menyesuaikan pemerintah, dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” bunyi Tausiah yang tertandatangani Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan pada Jumat (2/7/2021).
MUI memandang, ibadah kurban merupakan ibadah berdimensi sosial sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, MUI memperhatikan tata cara, waktu, bahkan lokasi penyembelihan. MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban, masyarakat serahkan kepada Rumah Potong Hewan (RPH) saja. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH. Tempat Penyembelihannya pun harus panitia upayakan tidak mengundang konsentrasi jamaah. Kurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan kurban,” bunyi Tausiah yang rilis pada Sabtu (3/7) itu.
Jika hewan disembelih sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.
Terkait waktu, MUI menyarankan agar tidak melakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan sebaiknya warga laksanakan menjadi empat hari. Mulai 10, 11, 12, hingga 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan.
Terkait tempat, MUI menyarankan agar lokasi terbuka. Sehingga, bisa mengurangi kerumunan. Pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban. MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi, sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah. Tentu sekaligus disiplin protokol kesehatan.
Pendistribusian daging kurban, MUI menyarankan agar daging masyarakat bagikan dalam bentuk olahan. “Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memafasilitasi pengolahan. Seperti menjadi bentuk kalengan. Dapat jugamelalui proses pengolahan menjadi kornet, rendang, atau sejenisnya. Hasil ini sebaiknya juga terbagikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” akhir Tausiah itu. (red)







