Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polresta Sidoarjo

212

Sidoarjo – Praktek tindak pidana perdagangan orang dengan modus menawarkan wanita untuk memberikan layanan seks secara online berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RF (24 tahun), warga Kalitengah Tanggulangin-Sidoarjo, telah ditangkap saat hendak menawarkan dua orang wanita untuk layanan seks kepada seorang pria yang dikenal sebagai “Pria Hidung Belang”.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang, terutama dalam bentuk praktek prostitusi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Ironisnya, pelaku untuk menutupi praktek prostitusi online ini memilih tempat kos dan penginapan di pinggiran Kota Sidoarjo yang dekat dengan wilayah pemukiman warga. Hal ini menunjukkan upaya pelaku untuk melanjutkan kegiatan ilegalnya dengan merahasiakan identitasnya.

Dalam modus operandi yang digunakan, pelaku memanfaatkan dua aplikasi media sosial untuk menawarkan dua orang wanita kepada “Pria Hidung Belang” dengan tarif sekitar 500 ribu rupiah untuk setiap kali kencan. Dari hasil menawarkan wanita bookingan secara online ini, pelaku mengaku meraup keuntungan antara 50 hingga 200 ribu rupiah untuk setiap transaksi.

Aksi pelaku sendiri terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya praktek prostitusi online dan operasi cyber kepada pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sekarang diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resort Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum akan terus diambil untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana ini. Selain itu, pihak berwajib juga telah memulangkan kedua wanita yang selama ini menjadi korban praktek prostitusi online kepada keluarga masing-masing.

Pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata upaya aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam bentuk prostitusi online. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan pesan kuat kepada para pelaku ilegal dan memberikan perlindungan lebih baik bagi potensi korban tindak pidana serupa di masa depan.