Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan bidan dan anak yang terjadi di bawah Jembatan Tol Semarang.
Pelaku pembunuhan tersebut bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Dusun Sumber Girang, Sumber Girang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan motif dan modus pembunuhan tersebut. Dalam jumpa pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, pelaku hanya tertunduk saat Ditreskrimum menjelaskan kronologi pembunuhan, Jumat, (18/3/2022).
Pelaku merupakan pacar korban, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32). Dony dan Sweetha mulai mengenal pada Oktober 2021 karena sama-sama tenaga kesehatan dan vaksinator vaksin.
Tersangka sudah melamar korban untuk dipinang menjadi istri. Diketahui, Dony Christiawan pelaku sudah berkeluarga dan memiliki satu anak saat menjalin kasih dengan korban.
Adapun motif pembunuhan berlatar belakang cemburu dan tersangka ketakutan karena ditanya mengenai kabar anak MFA yang dititipkan kepada tersangka.
Dijelaskan jika korban anak MFA disiksa, dipukuli, disekap dan dikunci di kamar sehingga kelaparan dan meninggal lemas. Sedangkan pembunuhan kepada Sweetha Kusuma dilakukan di salah satu hotel di Semarang. Sebelumnya, pelaku dan korban bertemu di pintu tol Sukun Banyumanik. Pelaku membunuh Sweetha Kusuma dengan cara mencekik leher hingga lemas, kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan di bawah jembatan tol Semarang-Bawen KM 425, Kelurahan Pudak Payung, Banyumanik atau tepatnya di area perkebunan, Minggu 13 Maret 2022.
Setelah penemuan sesosok mayat perempuan pada Minggu, selang tiga hari kemudian, tepatnya Rabu 16 Maret 2022, kembali ditemukan sesosok mayat anak di bawah jembatan tol Semarang-Bawen KM 426.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit mobil Mistsubishi Lancer warna hijau stabilo Nopol K-1322-BD, potong celana jeans karet, kerudung warna biru, sarung, dan sepasang anting.
Pelaku dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Penganiyaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. (red)