Mie Gacoan Di Jalan Pk Bangsa Kota Kediri Resmi Ditutup

KEDIRI, JAWA TIMUR – PT. Pesta Pora Abadi, yang mengelola restoran Mie Gacoan di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa, Kota Kediri, telah secara resmi ditutup oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri. Penutupan ini dilakukan karena PT. Pesta Pora Abadi masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 4, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usahanya sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pemerintah Kota Kediri telah mengirimkan penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakan penutupan gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Hal ini dilakukan karena gerai Mie Gacoan masih kekurangan persyaratan, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Agus Dwi Ratmoko, Kabid Transportasi dan Umum Satpol PP Kota Kediri, mengungkapkan bahwa selain kekurangan persyaratan tersebut, gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri juga diharuskan memindahkan exhaust yang mengganggu proses belajar mengajar di SDN Banjaran 4 Kota Kediri.

Penutupan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kota Kediri memenuhi semua persyaratan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pihak terkait berharap agar PT. Pesta Pora Abadi segera melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar gerai Mie Gacoan dapat kembali beroperasi dengan sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.