Menyalahi Ijin Tinggal  3 WNA Ilegal Diamankan Kantor Imigrasi Blitar

190

Blitar – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Singapura ditangkap oleh Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar karena melanggar aturan ijin tinggal. WNA tersebut terbukti memasuki wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Dua WNA asal Pakistan tersebut menggunakan wilayah Blitar sebagai tempat transit sebelum bekerja di negara Australia. Sementara itu, satu WNA asal Singapura yang telah lama tinggal dan bekerja sebagai dosen di Kabupaten Tulungagung, ternyata tidak memiliki ijin serta dokumen yang sah.

Kepala Bidang Inteligen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jawa Timur, Junaidi, mengungkapkan bahwa ketiga WNA tersebut tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Selain akan disidangkan, ketiga WNA tersebut juga terancam dideportasi dan dipulangkan ke negaranya masing-masing.