Membina Keluarga Shalihah (1)

❤️Membina Keluarga Shalihah (1)

Pendahuluan
☑️ Keluarga shalihah adalah keluarga yang dibangun atas dasar ilmu agama.
♦️Orang yang berkeluarga wajib mengetahui (1) Ahkam an Nikah, (2) Ahkam at Tholaq, (3) kewajiban suami dan Istri serta (4) kewajiban wali terhadap anak-anaknya
👆Insya Allah seluruh permasalahan di atas akan dikaji dalam materi *”Membina Keluarga Shalihah”* secara berseri.

Definisi dan Hukum Nikah
☑️Nikah adalah sebuah akad yang mengandung implikasi kebolehan untuk melakukan wathi (jima’) dengan lafadz inkah (menikahkan) atau tazwij (mengawinkan) atau terjemahnya dalam bahasa lain.
☑️ Pada dasarnya hukum nikah adalah boleh, namun dapat berubah tergantung pada kondisi orang yang melakukannya.
☑️ Berikut perinciannya:
1⃣ Sunnah, yaitu bagi orang yang membutuhkan (nafsunya menginginkan wathi’/jima’) dan memiliki biaya pernikahan (yaitu mahar, pakaian satu musim, nafkah untuk hari pernikahan). Sehingga dengan menikah dia dapat menjaga agamanya.
👆Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“wahai sekelompok pemuda, barang siapa yang memiliki biaya nikah maka menikahlah, karena itu lebih bisa menjaga penglihatanmu (dari melihat sesuatu yang diharamkan) dan lebih bisa melindungi farjimu (alat kelaminmu) (dari perbuatan nista). Barang siapa yang tidak mampu (tidak memiliki biaya nikah), maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu bisa memecahkan syahwat/hasrat seksual. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2⃣ Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkan (nafsunya tidak menginginkan untuk wathi’/jima’) dan tidak memiliki biaya pernikahan
👆Bagi orang yang menginginkan wathi’ namun tidak memiliki biaya pernikahan hendaknya menghilangkan syahwatnya tersebut dengan cara puasa.
👆Seseorang yang tidak berkeinginan untuk wathi’, namun dia memiliki biaya pernikahan sebaiknya dia menyibukkan diri dengan ibadah.
☑️ Dasar hukum pernikahan adalah al Qur’an dan Hadits.
👍Allah ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَعَ
“Maka nikahilah perempuan yang baik dua, tiga dan empat”
👍Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا ْالوَلُوْدَ اْلوَدُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Nikahilah perempuan walud (perempuan yang berpotensi memiliki banyak anak) dan wadud (perempuan yang besar kasih sayangnya), sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat”
👍Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Nikah adalah sunnahku (syari’atku), maka barang siapa membenci sunnahku maka dia bukanlah bagian dariku”

⛔️ Perhatian: Makna sunnah pada hadits di atas adalah syari’at bukan hukum sunnah; jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Referensi
– Al Idlah fi ma’rifati muhimmaat an Nikah

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah