Blitar – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar secara mendadak dipindah dari Lapas Kelas II B Blitar ke Lapas Kelas II A Sragen Jawa Tengah. Pemindahan itu dilakukan pada hari Selasa (25/8/2020) malam.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar, Bambang Setiawan mengatakan mengenai proses pemindahan narapidana itu merupakan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga Samanhudi Anwar dipindahkan ke lapas Sragen Jawa Tengah.
“Kami hanya melaksanakan perintah dari atasan, terkait ada permasalahan apa kami tidak tau. Karena kami hanya menjalankan instruksi dari pusat,” tuturnya.
Bambang menjelaskan berdasarkan informasi, dipindahkannya narapidana ini karena adanya laporan atau pengaduan yang dirahasiakan terhadap Samanhudi Anwar.
“Bagi saya , kami hanya melakukan perintah dari Kemenkumham yang sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan di Lapas Blitar,” imbuhnya.
Bambang menambahkan, pemindahan itu bersifat pembinaan dan keamanan. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar bagi para penghuni Lapas.
Sebagai informasi, Mantan Walikota Blitar periode 2016 – 2021 yang diberhentikan sejak Januari 2020 ini, sudah menjalani sekitar 2,5 tahun masa hukumannya dari total vonis 5 tahun. Karena tersandung kasus gratifikasi, fee proyek SMP Negeri 3 Kota Blitar senilai Rp 26 miliar pada 2018 silam. (SK)