Mantan Sekdes Diamankan Polisi, Tersandung Kasus Korupsi

147
Sumber : Hasil tangkapan layar video team liputan MaduTV Nusantara

Aceh Timur – Seorang mantan sekretaris desa berinisial NMT yang juga mantan Kepala Desa Gampong Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, diamankan Satuan Tipikor Polres Langsa, atas kasus manipulasi data pemanfaatan anggaran dana desa tahun 2016 dan tahun 2017.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, Rabu 8 Juni 2022 sekira pada pukul 18.00 WIB, Unit III/Tipikor Satreskrim Polres Langsa mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp373 juta yang dilakukan oleh NMT.

Tersangka diamankan di rumahnya BDI Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Bire Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Barang bukti kini dibawa ke Polres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita diantaranya sertifikat tanah hak milik nomor 125, satu examlar foto copy laporan penanggung jawaban tahap 1 pembiayaan tahun anggaran 2017 senilai Rp.373.000.000 yang sudah dilegalisir tersangka NMT.

Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)