Malu Punya Anak Dari Perselingkuhan Seorang Ibu Bunuh Anaknya yang Baru Lahir

Cilacap – Seorang ibu rumah tangga berinisial T, yang berusia 31 tahun dan merupakan warga Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terjadi setelah ia diduga membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cilacap pada Senin, 6 November lalu, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Kejadian bermula saat seorang pengembara bebek menemukan tas kresek yang berisi bayi perempuan yang dibungkus kain hitam di tepi jalan raya Desa Wringinharjo. Sayangnya, saat ditemukan, bayi tersebut sudah tidak hidup.

Penemuan bayi ini sempat menghebohkan warga sekitar karena tidak ada warga desa setempat yang baru saja melahirkan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ia tega mengakhiri nyawa anak kandungnya sendiri karena malu memiliki bayi dari hasil hubungan gelap. Pelaku sudah memiliki suami dan anak, namun karena suaminya bekerja di Malaysia, ia terlibat dalam perselingkuhan.

Menurut pengakuan pelaku, ia melahirkan di rumah tanpa bantuan orang lain, hanya sehari sebelum membunuh dan membuang bayinya. Setelah melahirkan, pelaku menggunakan sehelai kain untuk mengakhiri nyawa bayinya, lalu membuang bayi tersebut keesokan harinya saat petang.

Sementara itu, kekasih pelaku telah ditetapkan sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Pelaku dapat dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan pentingnya penanganan kasus-kasus serupa untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum dan melindungi hak-hak anak-anak di masyarakat kita.