MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Curanmor
Seorang pelaku curanmor yang biasa beraksi di Kota Malang, berhasil ditangkap petugas kepolisian satreskrim polresta Malang Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untum melakukan aksinya.
MSG, pelaku pencurian sepeda motor yang kerap melakukan aksi pencurian di Kota Malang, berhasil ditangkap petugas kepolisian polresta Malang Kota.
Pelaku ditangkap dirumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Pelaku sendiri melakukan aksi pencurian bersama temannya yang saat ini sudah ditangkap polsek sumbermanjing jarna kasus yang sama. Ia bersama temannya, mencari sasaran di kawasan perumahan bukit tidar.
Pelaku yang melihat sepeda motor warga terparkir didepan rumah dan posisi kunci masih menempel, pelaku turun dan membawa kabur motor korban. Motor hasil curian ini kemudian dijual diwilayah pasuruan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.