MALANG – Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Dua orang pelaku yang merupakan kurir narkoba jenis ganja berhasil ditangkap petugas kepolisian Satreskoba Polresta Malang Kota. Dari penangkapan dua pelaku ini, polisi turut menyita ganja kering seberat 4,5 kilogram.
Dua pelaku kurir narkoba yang baru saja ditangkap oleh Satreskoba Polresta Malang Kota. Dua pelaku yakni berinisial BW, warga gadang dan AP, warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang. Penangkapan dua pelaku ini berawal dari kecurigaan sebuah ekspedisi dikawasan Jalan Kolonel Sugiono, Sukun Kota Malang, akan paket mencurigakan.
Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dan ditemukan adanya ganja kering seberat 820 gram. Tak lama kemudian, polisi langsung menangkap pelaku AAP yang mengirimkan ganja tersebut lewat ekspedisi. Dari pengembangan penangkapan AP, polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya yakni BW.
BW sendiri yang menugaskan AP untuk melakukan packing dan mengirim ganja kering tersebut ke ekspedisi. Ternyata kedua kurir ini mendapat perintah dari satu pelaku lain berinisial Z, yang berada didalam lapas di wilayah Sumatera. Kedua pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar 200 ribu rupiah untuk sekali packing dan mengirimkan ganja ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat satu dan pasal 111 ayat dua Undang Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.