MALANG – Curi Hp Pengunjung, Karyawan Guest House Diringkus Polisi

577

MALANG – Curi Hp Pengunjung, Karyawan Guest House Diringkus Polisi

Seoerang pemuda yang merupakan karyawan salah satu Guest House atau rumah tamu, di kawasan Tlogomas,  kota Malang, diringkus petugas kepolisian Satreskrim Polresta Malang Kota karena mencuri telepon genggam tamu. Dari tangan pelaku, polisi menyIta satu unit telepon genggam hasil kejahatan.

Pemuda berinisial S-D-C, berusia 20 tahun, warga Singosari kabupaten Malang, ditangkap petugas kepolisian Satreskrim Polresta Malang Kota, karena mencuri telepon genggam pengungjung Guest House.

Pelaku yang merupakan karyawan Guest House bagian housekeeping atau tata graha ini, mengambil telepon genggan tamu yang tertinggal di kamar. Telepon genggam korban tersebut oleh pelaku kemudian dijual. 

Korban yang sadar telepon genggamnya tertinggal di kamar penginapan, kemudian mencari namun tidak ketemu. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil rekaman cctv, polisi kemudian menangkap pelaku.

Sementara, pelaku yang diperiksa polisi mengaku baru kali pertama melakukan pencurian. Ia mengaku terpaksa mencuri hp korban, karena terdesak kebutuhan setiap hari.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat pasal 362, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.