Mafia Tanah di Bangkalan Harus Dimusnahkan

218

Bangkalan – Empat puluh tahun tidak ada kejelasan soal tanah warga yang dijual. Ratusan warga di Bangkalan dari Kecamatan Labang, Kamal dan Socah menggeruduk kantor BPN setempat. Kedatangan mereka menuntut konsesi lahan PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) dicabut.

Hingga empat puluh tahun tidak ada penyelesaian atas tanah warga Kecamatan Labang Bangkalan Jawa Timur, warga Kecamatan Labang Bangkalan melakukan aksi demo ke Kantor Badan Pertanahan Nasional di Bangkalan.

Menurut perwakilan warga pemilik tanah, sudah empat puluh tahun tanah mereka dijual kepada sebuah perusahaan.

Tanah dengan luas empat ratus hektare lebih itu rencananya akan dijadikan perusahaan besar yang seluruh tenaga kerjanya akan diambil dari warga setempat. Atas alasan tersebut warga akhirnya rela menjual tanahnya. Namun hingga kini perusahaan belum juga didirikan.

Kami meminta badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan mencabut konsesi lahan yang dikuasai PT. PKHI lantaran sejak tahun 1982-1983 tidak digarap.

Pihak BPN Bangkalan yang menemui pendemo berjanji akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mencari penyelesaian kasus mafia tanah ini.

Menurut petugas di BPN Bangkalan, butuh waktu  untuk mengumpulkan bukti sengketa tanah seluas empat ratus hektare tersebut. Karena kepemilikan tanah sudah beralih kepemilikan ke perusahaan lain.

Apabila BPN Bangkalan dalam waktu dekat tidak melakukan kajian dan terkait tuntutan masyarkat maka akan ada demo yang lebih besar dan menyegel kantor BPN Bangkalan. (ab)