Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Aksinya Ubah Minyak Curah Jadi Premium

123

Serang – Seorang mafia minyak goreng menjadi tersangka karena mengubah minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan warga. Masyarakat menemukan keanehan minyak goreng yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek. Minyak goreng tersebut dikemas dalam botol isi 1 liter bermerk Laban seharga Rp20.000.

Menurut Shinto, pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin, (29/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani. Namun, melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri.

Setelah penyidikan terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok, kini penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (29/3/2022).

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (red)