MADURA – Delapan Orang Pemuda Pemerkosa Janda Ditangkap Polisi

867

MADURA – Delapan Orang Pemuda Pemerkosa Janda Ditangkap Polisi

Dari hasil pengembangan menjadi 8 orang pelaku pemerkosaan jada satu anak di bangkalan dua di bawah umur bangkalan dari hasil pengembangan pnyelidikan polisi awalnya 7 orang pelaku pemerkosaan janda (20) beranak satu menjadi 8 pelaku yang berhasil di anamkan dua di antaranya  masih di bawah umur.

Dua dari delapan pelaku pemerkosaan sadis itu masih di bawah umur yang sedang duduk di bangku sekolah, dan AR (17), dan J(14), tidak bekerja berasal Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi

Tiga pelaku terakhir yang ditahan ialah FR (19) dan SA (25). Keduanya diketahui seorang pengangguran asal Desa Mandung. Sementara MR (21) merupakan pemuda asal Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop. Tiga pelaku terakhir ini, ada yang dijemput di bandara, ada juga melalui kerjasama dengan tokoh dan desa setempat.

Kini, semua pelaku pemerkosaan telah ditahan. Semuanya ada delapan orang dengan FR, SA dan MR (sebelumnya 7 orang). Sementara lima pelaku lainnya yang telah ditahan sebelumya ialah MF (21) masih pelajar, AR (22) swasta, MS (20), tidak bekerja ketiga waga berasal Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi

Kapolres Bangkalan, AKBP rama samtama putra menyampaikan, para pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak di atas bukit Desa Bandang Laok. Mereka menyetubuhi korban secara bergantian. Sementara yang lain ikut membantu memegang tangan hingga kaki.

“Ada yang memegang kaki dan tangan, ada yang melakukan aksi penyetubuhan secara bergantian,” kata Rama, sapaan akrabnya saat jumpa pers, rabu, 8 juli 2020.

Penahanan kepada semua pelaku atas kerjasama tokoh masyarakat dan kepala desa setempat. Sehingga, kasus yang menarik perhatian publik itu bisa diungkap.

“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada tokoh masyarakat dan kepala desa yang ikut membantu, sehingga kasus ini dapat kita ungkap,” katanya.

Menurut pengakuan inisial MR sebelum melakukan aksi pemerkosaan, datang menyampari rekan rekannya yang sedang cangkruan di gardu pinggir jalan. MR otak pelaku menyampaikan pada teman temannya ayo ada proyek ikut kata MR pada rekan kerajaannya bahwa ada seseorang cewek yang bisa dijadikan mangsa pelampiasan hawa nafsu. Ia menyebutkan kepada temannya bahwa itu “proyek”.

“Pada saat cangkruan MR bilang ada proyek, dan teman yang lain menjawab ayo kerjakan,”

Namu siapa sangka, proyek yang dimaksud itu sebenarnya bukan kepada janda muda beranak satu tersebut. Tapi nasib nahas harus diterima korban S karena aksi bejat mereka. Karena saat bersamaan, s melintas di depan mereka.

“karena cewek itu lewat, maka dibuntuti oleh tersangka, tapi janda yang dimaksud bukan S itu,” pengakuan pelaku di interogasi kapolres saat preslis, rabu 8,6,2020 sore.

Atas kejadian tersebut delapan pelaku dijerat pasal 285 dan 365 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.