Kediri – Rilis penetapan dua tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melibatkan Triyono Kutut dengan inisial TKP dan inisial SDR selaku koordinator daerah , pendamping BPNT Kota Kediri, Rabu (19,1,2022) sore diapresiasi Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Boro Jarakan (LSM Saroja).
Priyo selaku Dewan Pengawas LSM Saroja saat dikonfirmasi atas sudah ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengaku sangat apresiasi kejari yang akhirnya berani memukul langsung pimpinan-pimpinan tertinggi dinas dan pendamping. Sehingga membuka corak baru dalam penanganan perkara korupsi yang selama ini terkesan tebang pilih dan hanya menyasar level kroco, seperti di dua kasus sebelumnya.
Lebih lanjut, Priyo menegaskan untuk kabar adanya pengajuan pensiun dini oleh salah satu oknum tersangka, Priyo menegaskan terkait pengunduran diri tersangka dari jabatanya dinilai percuma.
“Kecuali yang bersangkutan berani terbuka dan jujur membuka semua aliran dana hasil korupsinya agar semua pihak yang terlibat bisa segera menyusul,” tegasnya, Kamis (20,1,2022).
Sementara, Harry selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle SH MH ditanya soal adanya pengajuan pensiun dini oleh oknum Kepala Dinsos Kota Kediri itu pihaknya membenarkannya.
“Iya mas, yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, sudah berhenti dari PNS sejak 1 Januari 2022. Seharusnya kalau normal tidak pensiun dini, baru pensiun per 1 Agustus 2022” tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Diberitakan sebelumnya , berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-02, M.5.13,Fd.1,01,2022 tanggal 05 Januari 2022 telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI, yang dilakukan oknum Dinsos Kota Kediri beserta pendamping di Kota Kediri sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan september 2021, dengan kasus posisi sebagai mana bahwa Masyarakat Kota Kediri pada Tahun 2020 dan 2021 telah mendapatkan Bantuan Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos RI cq.
Direktorat Jenderal Fakir Miskin wilayah III. Bahwa Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan. Selanjutnya disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh Kementrian Sosial RI. Bahwa setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 200.000,-,bulan, dengan cara di transfer ke rekening masing-masing KPM, yang di Kota Kediri dikelola oleh Bank Mandiri. Bantuan tersebut dibelanjakan di E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) yang telah ditunjuk dengan menggunakan kartu debit khusus (E-Wallet), yang telah di distribusikan sebelumnya kepada masing-masing KPM.
Bahwa jumlah anggaran BPNT Kemensos RI yang telah disalurkan kepada masyarakat di Kota Kediri periode Juni 2020 s,d September 2021 lebih kurang sebesar Rp. 76 Milyar.
Bahwa jumlah KPM di Kota Kediri pada periode 2020 s,d 2021 setiap bulannya tidak tetap, dapat berkurang atau bertambah sesuai dengan kondisi di lapangan, dengan jumlah lebih kurang 20.000 KPM setiap bulan.
Usai dilakukan penyidikan terhadap keduanya Kejaksaan menetapka tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-11,M.5.13,Fd1,01,2022 tanggal 19 Januari 2022 dan Nomor: Print-12,M 5.13,Fd.1,01,2022 tanggal 19 Januari 2022, selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Polres Kediri terhitung sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 07 Februari 2022.
Lebih lanjut Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengungkapkan, bila alat bukti dan barangg bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan berupa:
- Keterangan Saksi dimana: Saksi yang telah diperiksa sampai saat ini dalam tahap penyidikan berjumlah 20 orang yang berasal dari Dinsos, supplier, e-warung, pendamping, KPM, Bank Mandiri, dan BULOG.
- Surat
Berupa Kwitansi,Nota-nota penyaluran BPNT dari supplier, Buku catatan rekapan BPNT dari supplier, dan dokumen terkait.
- Barang bukti :
Seperti Uang tunai sebesar Rp. 392.700.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dari kedua tersangka itu telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tim)