
Blitar – Dua warga asal Pasuruan dan Nganjuk reaktif saat menjalani rapid tes antigen di halaman Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro. Sebelumnya, keduanya terjaring operasi yustisi yang Polres Blitar laksanakan bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar.
Mereka harus kembali ke daerah masing-masing. Tentu dengan pemantauan petugas kesehatan yang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di daerah asal kedua warga tersebut.
“Saat PPKM Darurat berlaku, tentunya kami memiliki tugas untuk memastikan aturan benar-benar tegak terlaksana. Salah satunya dengan operasi yustisi sidang di tempat bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar. Mereka yang melanggar juga langsung lakukan tes rapid antigen,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela. Ia menambahkan, akan terus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Selain dengan penindakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara terus menerus.

“Dari hasil monitoring kepatuhan prokes pada masa PPKM Darurat, ada peningkatan pada kepatuhan penggunaan masker. Namun demikian, kepatuhan jaga jarak ada penurunan. Kepatuhan jaga jarak dari hasil evaluasi perhari ada penurunan satu persen. Yaitu, dari 86 menjadi 85. Padahal, standar yang Satgas Penanganan Covid-19 tetapkan terkait kepatuhan menjaga jarak, minimal 85 persen. Ini menjadi bagian evaluasi. Agar kepatuhan ini terus mengalami peningkatan,” ujar Leo.
Dalam operasi yustisi pagi hingga siang itu, total ada 13 pengendara yang mendapat penindakan petugas. 12 mendapat sanksi sidang dan membayar denda sesuai tingkat pelanggaran karena tak memakai masker. Kemudian, satu orang mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker sesuai standar. (sk)







