Cilacap – Operasi penindakan obat-obatan tradisional ilegal oleh Loka POM Banyumas di Dusun Karag, Gentasari, Kroya, Cilacap pada Kamis (24/2/2022). Satu rumah memproduksi obat tradisional ilegal karena tidak memenuhi syarat yaitu tidak memiliki izin edar.
Petugas pengawas didampingi Polsek Kroya dalam konferensi persnya di TKP pukul 08.00 WIB mengatakan ditemukan bahan baku, bahan setengah jadi, dan obat jadi yang siap dikirim. Di antaranya ada Tongkat Ajimat Madura, Chang San Black, Africa Black Ant, Bapak Greng Jos, Kopi Jantan, dan Urat Madu. Semuanya merupakan obat-obatan tradisional untuk stamina pria dan wanita.
Dengan temuan 1000 dus yang nilainya mencapai 225 juta rupiah tersebut diangkut petugas dan akan dilakukan lab sampling untuk diambil beberapa guna diuji laboratorium dan mengetahui apakah obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia. Terkait ini akan dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut informasi, Tempat ini belum diketahui sejak kapan sudah mulai beroperasi karena belum bertemu dengan pemiliknya. Pemilik sempat menemui petugas saat dilakukan operasi, namun setelah itu meninggalkan tempat.
Pihak berwenang sudah mendapatkan data diri pemilik tempat ini dan akan dilakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi. Diketahui, pemilik berinisial A dan barang sudah dipasarkan sampai keluar wilayah Cilacap bahkan ke luar Jawa.
Menurut informasi yang didapatkan dari pemiliknya, salah satu obatnya berasal dari bahan baku kapur yang diserbukan dan dijadikan setengah padat dan kemudian dibentuk. (red)